Jakarta (16/5) - Untuk menghindari terulangnya musibah Shukoi Superjet 100, Komisi V DPR RI sebaiknya mendesak pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri yang merupakan turunan dari UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal ini diungkapkan anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, di ruang kerjanya, Rabu (16/5)
Politisi FPKS dari Jawa Timur ini menengarai belum selesainya sejumlah peraturan teknis terkait penerbangan yang disusun pemerintah memberikan kontribusi terhadap terjadinya musibah ini. “Kesimpangsiuran soal pengertian beberapa aturan teknis seperti joy flight, dan demo flight, tidak akan terjadi jika aturan-aturan turunan UU Penerbangan ini sudah diselesaikan oleh Pemerintah. Tak heran terjadi multi tafsir terhadap pelaksanaan joy flight dan demo flight, siapa yang mengeluarkan ijin terbang, pengaturan rute terbang untuk penerbangan khusus atas inisiatif pilot, siapa yang bertanggung jawab ketika ada kecelakaan, dan lain-lain.” Tegas Sigit.
Lebih jauh, Sigit mengingatkan pemerintah untuk mentaati perintah UU Penerbangan pasal 452 ayat 1, bahwa PP paling lambat ditetapkan 2 tahun dan Kepmen paling lambat ditetapkan 3 tahun. “Itu berarti semua PP harus sudah selesai pada Januari 2011 yang lalu, dan Keputusan Menteri seharusnya selesai pada Januari 2012. Faktanya, sampai saat ini masih banyak PP dan Kepmen yang belum selesai. Diantaranya adalah RPP Pembentukan Badan Layanan Navigasi. Ini menunjukkan kelalaian pemerintah.” Ungkapnya.
“Penerapan UU tentang penerbangan dengan aturan teknis yang terintegrasi dengan baik akan memberikan jaminan dan rasa aman bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk kewajiban dalam hal pemberian santunan pada keluarga korban bila terjadi kecelakaan,” tutur Sigit menutup pembicaraan.
sumber : pks.or.id
Post a Comment