Qanun Jinayah Sudah Sepatutnya Diberlakukan Di Aceh

IDI - Anggota Komisi X Fraksi PKS DPR RI Raihan Iskandar mengatakan qanun yang mengatur jinayah sudah sepatutnya diberlakukan di Aceh sebagai langkah menegakkan syariat Islam.

"Perspektif Islam di Aceh jangan diartikan sebagai pelanggaran HAM, akan tetapi sebagai pelajaran bagi penganutnya," kata Raihan di Idi, kemarin, Sabtu 28 April 2012.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan NAD II ini menilai pemerintah daerah masih kurang serius melaksanakan qanun di Aceh, sehingga hanya terfokus pada satu hal saja.

Menurut Raihan sudah seharusnya semua qanun diberlakukan. “Semua itu sudah di regulasi," ujarnya.

Terhadap protes dari Amnesti Internasional dan Nasional tentang pelaksanaan hukuman cambuk termasuk kategori pelanggaran HAM, kata Raihan, hal tersebut tidak melanggar HAM.

“Sebelum diterapkan proses untuk pelaksanaan hukuman cambuk telah dilakukan kajian yang lebih mendalam dengan melibatkan berbagai unsur."

"Yang menerapkan hukuman cambuk adalah lembaga negara, bukan lembaga swasta. Jadi tidak ada istilah pelanggaran HAM dalam pelaksanaan hukuman cambuk,” ujarnya.

Kata Raihan, protes yang dilayangkan Amnesti Internasional terhadap pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga negara.

“Mereka tidak punya dasar untuk protes hukuman cambuk di Aceh. Dan bagaimana pelaksanaan di negara Islam lainnya, kenapa mereka tidak protes?"

"Seperti diketahui, sejak diberlakukan syariat Islam di Aceh, sejauh ini pemerintah daerah hanya melaksanakan qanun tentang maisir (perjudian) dan khalwat (perzinaan). Sementara qanun lainnya belum diberlakukan," ujar Raihan.
Sumber : atjehpost.com
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS ACEH UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger