JAKARTA, KOMPAS.com- Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar negeri tetap berulang dari tahun ke tahun. Kebijakan Moratorium dan penandatanganan MoU dengan sejumlah negara penempatan seakan tidak kuasa menciptakan sistem perlindungan TKI yang mampu melindungi hak-hak TKI.
Permasalahan utamanya adalah koordinasi antarlembaga yang masih tumpang tindih. Itu sebabnya, Partai Keadilan Sejahtera mendukung niat untuk menempatkan penanganan TKI dalam satu pintu.
"Saya mendukung perlindungan TKI bermasalah hanya melalui satu pintu saja, yaitu dengan menyerahkan penuh peran perlindungan TKI di bawah Koordinasi Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) agar perlindungan TKI lebih maksimal," kata Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran di Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Sebelumnya, dalam Rapat dengar Pendapat dengan Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI, Kepala BNP2TKI dan Dirjen Protokoler dan Konsuler Kemenlu RI di gedung DPR, legislator FPKS dari Kepulauan Riau ini menjelaskan, saat ini ada tiga instansi negara yang terlibat dalam penanganan perlindungan TKI bermasalah, yaitu BNP2TKI, Kemenakrertrans, dan Kemenlu.
"Terkait valididas data jumlah TKI bermasalah saja berbeda antara BNP2TKI, Dirjen Binapenta Kemenakertrans, dan Dirjen Protokol dan konsuler Kemenlu. Kemudian terkait anggaran penanganan TKI bermasalah juga terpecah-pecah di berbagai lembaga tersebut. Anggaran pada tahun 2011 di Kemenakertrans cq Binapenta mencapai Rp 28,8 miliar, di Kemenlu Rp 15,9 miliar, Kemenko Perekonomian Rp 1 miliar, dan di BNP2TKI Rp 264 miliar," jelasnya.
Herlini mengatakan perlu ada penyederhanaan lembaga sebagai efisiensi koordinasi penanganan TKI yang bermasalah. Sehingga, anggaran untuk menangani TKI bermasalah juga hanya di satu pintu saja. Pemerintah dapat menjadikan Filipina sebagai acuan dalam menangani buruh migran.
Sebagai penghasil 25 persen GDP, buruh migran menjadi "anak emas" bagi pemerintah Filipina. Mereka memperoleh perlindungan sejak awal perekrutan hingga pulang kampung halaman.
sumber :nasional.kompas.com
Post a Comment