Jakarta (6/2) Meningkatnya kekerasan dan konflik sosial yang diperparah dengan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Kepolisian dalam penanganan sengketa Agraria, menjadi bukti akumulasi gagalnya Land Reform. Saat ini tidak hanya korupsi yang menjadi Extraordinary crime and problem tetapi persoalan agraria juga merupakan pondasi dan akar dari segala permasalah yang krusial dan menyebabkan hilangnya ratusan nyawa anak negeri. “Salah satu konflik besar bangsa dalam satu dasawarsa ini berakar dari permasalahan reformasi agraria yang gagal dan buntu di tengah jalan,” ungkap Indra.
Indra juga mengungkapkan bahwa persoalan Sengketa Agraria sebagai persoalan krusial yang harus di selesaikan DPR di meja Panitia Khusus (Pansus). Menurut Indra, apabila melihat Sengketa Agraria sebagai extraordinary problem yang sudah akut, maka tidak mungkin diselesaikan dengan cara reguler, seperti pembahasan per komisi atau panitia kerja, namun harus pembahasan lintas sektoral dan lintas komisi dalam bentuk panitia khusus. “Pembentukan Pansus Sengketa Agraria hukumnya wajib, apbila DPR serius untuk menyelesaiakan sengketa Agraria ini sampai keakar – akarnya. Hal ini mengingat sudah lebih 7000 kasus pertanahan di indonesia yang tidak kunjung tuntas terselesaiakan dan Side effect dari sengketa agraria tersebutpun telah menewaskan ratusan nyawa,“ jelas Indra.
Parahnya lagi, lanjut Indra, para aparat penegak hukum pun kerap tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Kepolisian lebih banyak menjadi keamanan bayaran pengusaha ketimbang menjadi aparat keamanan negara yang mengayomi masyarakat. Pengadilan lebih banyak menjadi lembaga yang melegitimasi perampasan hak – hak masyarakat kecil, ketimbang menjadi lembaga pemberi keadilan. “Sehingga akhirnya banyak masyarakat yang frustasi yang berujung bertidak anarkis dan main hakim sendiri.” jelasnya.
Dalam analisa substansi hukum, Indra menganggap harus ada sinkronisasi UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok – Pokok Agaraia dengan UU lainnya agar bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah.” Berbicara substansi banyak sekali benturan antara satu UU dengan UU lainnya, seperti UU Penanaman Modal, UU Minerba, UU Kehutanan, UU perkebunan,UU Perikanan, UU Migas , UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,“ jelasnya.
Dalam hal pelaksanaan peraturan perundang – undangan yang saling berbenturan tersebut diperparah dengan sikap dan mentalitas Instansi terkait, mulai dari BPN, Kementerian Kehutan, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah yang kerapkali menjadi alat bagi Pengusaha dalam mengembangkan usahanya, yang tentu akan mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat kecil. Tanah ulayat, tanah adat, dan bahkan tanah bersertifikatpun dirampas dan diabaikan eksistensinya demi kepentingan para pemodal dan dengan dalih investasi. “Penguasaan Negara harusnya merujuk pada prinsip pengayoman oleh instansi pemerintah terkait, bukan memanfaatkan kekuasaan untuk menyengsarakan rakyat dengan mengambil dan menyerahkan kepada investor asing maupun dalam negeri” Pungkasnya.
sumber: www.fpks.or.id
Post a Comment